Jakarta - Tepat satu bulan lalu di akhir tahun 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 24 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Kominfo.
Menkominfo Rudiantara menyampaikan, pemberlakuan SKKNI bidang Kominfo sudah dimulai tepat pada 1 Januari 2016 ini bertujuan untuk mewujudkan tenaga kerja bidang komunikasi dan informatika yang kompeten dan profesional dalam meningkatkan daya saing nasional, serta produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika.
"Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) beberapa jam ke depan, ini menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas SDM kita, menjadi lebih kompetitif,†kata Menkominfo pada penyerahan sertifikat lisensi kepada lima Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Kominfo, di Jakarta.
Untuk mendukung pengembangan SDM, Kementerian Kominfo menitikberatkan pada pendekatan ekosistem dengan mengoptimalkan resource pemerintah yang terbatas untuk memperoleh dampak yang maksimal.
Selain pengesahan pemberlakuan SKKNI, program utama yang dilakukan Kominfo sepanjang 2015 terkait pengembangan SDM adalah penyusunan Rancangan SKKNI dengan melibatkan asosiasi industri dan asosiasi profesi, pembinaan individu dan kelembagaan melalui pelatihan dan sertifikasi, serta pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Source From Beritasatu.com
SKKNI Bidang Kominfo
On 2016-01-22 09:32:35 1841