Industri Butuh Sertifikasi Profesi Untuk Hadapi MEA


Industri Butuh Sertifikasi Profesi Untuk Hadapi MEA Jakarta - Menjelang implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016, tenaga kerja lokal dan asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki sertifikat kompetensi. Dan menurut UU No 13 Tahun 2003 Pasal 10 Tentang Sertifikasi Sudah selayaknya masyarakat sadar akan kepentingan sertifikasi untuk menyambut MEA di tahun 2016 ini. Kementerian Perindustrian tengah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang industri sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Mantan sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan SKKNI merupakan salah satu unsur penting menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016. Dengan adanya SKKNI, jelasnya, tenaga kerja domestik maupun asing dapat berdaya saing dari sisi kualitas kerjanya. Dengan adanya SKKNI tersebut, imbuhnya, bisa mengantisipasi membeludaknya tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Ansari mengatakan tenaga kerja dari asing jika bekerja di Indonesia, maka harus mempunyai SKKNI sesuai amanat UU. "Mereka tidak bisa bekerja begitu saja. Harus memenuhi sertifikat itu. Ini semacam barrier kita untuk tenaga kerja asing agar tidak mudah saja bekerja di sini. Padahal kompetensi itu ada di kita. Levelnya di mana, baik manajerial, teknik, operator akan kita kenakan ," kata Ansari. Menurut Ansari, institusinya mendorong dibentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) oleh asosiasi maupun kelompok masyarakat dengan keahlian tertentu, yang juga dilengkapi dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK). Dia mengatakan sekolah tinggi maupun sekolah menengah kejuruan yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian juga telah disiapkan, sehingga ada sinergi antara lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk asosiasi atau kumpulan kelompok masyarakat dengan keahlian tertentu. "Kita akan fasilitasi TUK. Kemudian yang terpenting adalah perumusan SKKNI yang jumlah item-nya bisa ratusan atau ribuan," kata Ansari. Ansari berharap setiap tenaga kerja mempunyai SKKNI dan sertifikat itu dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia dan luar negeri. Ke depannya, diharapkan ada perjanjian antar negara untuk mengakui SKKNI yang dibuat oleh pemerintah. Source From Bisnis.com

Media Sosial