Republik Indonesia sudah berusia 70 tahun. Seiring dengan perjalanan mengisi kemerdekaan itu, sudahkah keadilan pendidikan dirasakan bagi seluruh rakyat Indonesia?
Pertanyaan di atas tak terlalu sulit. Jawabannya: belum. Belum seluruh rakyat Indonesia merasakan keadilan akan pendidikan. Pemerintah bukannya tidak bekerja. Beberapa upaya digiatkan beberapa tahun belakangan ini demi membuka akses pendidikan, antara lain program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jenjang pendidikan dasar, beragam model beasiswa, dan Kartu Indonesia Pintar.
Juga bukan berarti selama 70 tahun tak ada pencapaian di bidang pendidikan. Setidaknya, secara statistik, kerja pemerintah tecermin antara lain dalam pencapaian Angka Partisipasi Murni (APM) 2012/2013. Menurut Pusat Data dan Statistik Pendidikan 2013, pada SD/MI sederajat, angka partisipasi murni mencapai 95,97 persen. Pada jenjang SMP/MTs sederajat, Angka Partisipasi Murni mencapai 78,43 persen. Pencapai pendidikan dasar didorong dengan wajib belajar 9 tahun.
Angka partisipasi murni ialah jumlah anak pada kelompok usia tertentu yang sedang menempuh pendidikan sesuai jenjang usianya dibandingkan dengan jumlah seluruh anak pada kelompok usia itu. Intinya, itu menjadi ukuran proporsi anak yang menempuh pendidikan tepat waktu. Di dalam data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pendidikan yang dimaksud ialah sekolah, sekolah luar biasa, madrasah, pendidikan kesetaraan (paket), dan salafiyah.
Namun, statistik punya sudut pandang sesuai kebutuhan. Nyatanya, belum seluruh rakyat Indonesia dapat mengakses pendidikan. Siapa saja mereka?
Data Badan Pusat Statistik dan Pusat Data Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan ada 4,9 juta anak yang tidak tercakup pendidikan. Mereka tercerabut dari pendidikan karena kemiskinan, tinggal di daerah yang secara geografis sulit, atau terpaksa bekerja (Kompas, 11 Februari 2015).
Jika melihat data Angka Partisipasi Murni berdasarkan provinsi, akan terlihat betapa anak-anak yang tinggal di provinsi di Indonesia timur tertinggal dari teman-temannya di belahan barat Indonesia. Contohnya, Angka Partisipasi Murni SMP/MTs sederajat di Papua Barat 63,31 persen, Gorontalo 70, 61 persen, Papua 62, 91 persen, dan Nusa Tenggara Timur 66,98 persen. Bandingkan dengan Angka Partisipasi Murni pada jenjang pendidikan serupa yang tertinggi di DKI Jakarta, 95,55 persen, Yogyakarta 92,01 persen, dan Sumatera Barat 87, 55 persen.
Di Nusa Tenggara Timur angka putus sekolah dasar dan menengah pertama mencapai 6.800 orang per tahun. Penyebab putus sekolah lagi-lagi soal kemiskinan, infrastruktur buruk, dan kurangnya pemahaman akan arti penting pendidikan (Kompas, 8 Juni 2015).
Di pelosok Papua, keadaannya tak lebih baik. Ambil contoh di Lanny Jaya, Papua, seorang guru dari program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal, Rani Situmeang (24), menghadapi kenyataan pahit. Muridnya di SMP 2 Tiom, sebagian masih belum bisa membaca dan menulis. Di Kabupaten Lanny Jaya, angka melek huruf hanya 36,93 persen pada tahun 2013 (Kompas, 9 Agustus 2015).
Pendidikan sebagai hak
Pendidikan merupakan hak warga negara. Negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), termasuk Indonesia, telah berkomitmen untuk memastikan pendidikan bisa diakses semua orang lewat kampanye pendidikan bagi semua (education for all). Itulah komitmen global dalam pembangunan pendidikan.
Pendidikan bagi semua bersifat inklusif, tanpa terkecuali. Kerumitan geografis, kemiskinan, masalah budaya, jender tak menjadi alasan untuk lalai memenuhi hak pendidikan. Konsep tersebut selaras dengan mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan, pemerintah negara Indonesia dibentuk salah satunya untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa".
Pemerintah berperan besar memastikan hak pendidikan terpenuhi meski itu tidak mudah. Dibutuhkan keberpihakan dan kebijakan afirmatif pendidikan guna mengangkat anak-anak yang miskin, tinggal di daerah geografis sulit, mukim di timur Indonesia, menghuni pulau-pulau terdepan Indonesia, maupun hidup dalam lingkungan budaya yang belum mendukung hak pendidikan mereka.
Di dalam proses kemerdekaan dan menjadi Indonesia, penguasa tradisional di bekas wilayah jajahan pemerintah kolonial Belanda secara sadar menyerahkan kekuasaannya demi bergabung dengan Indonesia. Tentunya, itu dengan harapan, dengan bernegara kemajuan akan tercapai, termasuk dalam pendidikan. Jika arti kemerdekaan dimaknai sungguh-sungguh, semestinya tidak ada anak yang terpinggirkan dalam sistem pendidikan. Merdeka!
Source From kompas.com
70 Tahun Merdeka dan Pendidikan di Indonesia
On 2016-01-29 06:10:51 7937